Kamis, 01 September 2016

Haji Mabrur, Jihad Perempuan

BERJIHAD di jalan Allah SWT merupakan perkara yang wajib dilakukan. Seseorang harus rela mengorbankan harta dan nyawanya dalam membela kebenaran. Ia harus berani dan kuat dalam memberantas ketidak adilan di muka bumi ini. Hanya saja, biasanya orang yang berjihad di medan pertempuran dilakukan oleh kaum lelaki. Lalu, bagaimana dengan perempuan?

Tidak berjihad, bukan berarti menutup peluang bagi perempuan untuk memperoleh kedudukan tinggi di hadapan Allah SWT. Ia juga bisa melakukan jalan jihad yang lain selain berperang. Apakah itu? Ibadah merupakan jalan yang bisa ditempuh bagi seorang perempuan untuk menggapai ridho Allah SWT.

Nah, salah satu jenis ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang perempuan ialah haji. Apakah itu? Arti haji menurut bahasa, melaksanakan suatu pekerjaan yang agung. Sedang arti haji menurut syara’, beberapa amal tertentu yang dilaksanakan pada waktu tertentu, di tempat tertentu dan dengan cara-cara tertentu, seperti thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan semua manasik haji yang diajarkan Rasulullah ﷺ dalam memenuhi perintah Allah dan mengharap keridhaan-Nya.

Haji adalah salah satu rukun di antara rukun Islam yang lima. Dan termasuk salah satu kewajiban di antara semua kewajiban yang harus dipelajari.

Mengerjakan haji wajib atas semua muslim dan muslimah berdasarkan dalil dari Quran, sunnah dan ijma’.

Allah SWT berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa-siapa yang mengingkari (kewajiban haji tersebut), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (QS. Ali Imran: 97).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan,” (Muttafaq alaih).

Umat Islam sepakat (ijma’) mengatakan, ibadah haji itu wajib. Dan siapa yang mengingkarinya itu kafir. Pelaksanaan haji ini wajib dilakukan sekali seumur hidup.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, katanya, “Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan kami, lali beliau bersabda, ‘Hai manusia, diwajibkan atas kamu haji!’ Maka, berdirilah Al-Aqra bin Habis seraya berkata, ‘Apakah harus setiap tahun, ya Rasulullah?’

Jawab Rasulullah, ‘Seandainya saya katakan ya, niscaya dia wajib dilakukan. Dan sendainya dia diwajibkan setiap tahun, Anda tidak akan mampu dan tidak akan sanggup mengerjakannya. Haji hanya diwajibkan satu kali. Siapa yang mengerjakan lebih dari satu kali, maka dia itu mengerjakan yang sunnah (tathawwu’)’.”

Melalui perintah berhaji inilah seorang perempuan bisa berjihad. Dan jihad seorang perempuan ialah untuk menjadi haji yang mabrur. Yang dapat melaksanakan semua proses haji dengan baik sesuai tuntunan dalam syariat Islam. Pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kesungguhan karena hanya ingin menggapai ridho Allah SWT.

Jadi, tunggu apalagi? Selagi Allah memberikan kecukupan dan kekuatan bagi Anda untuk berangkat ke Baitullah, jangan tunda lagi. Jadilah perempuan yang bejihad untuk memperoleh haji yang mabrur. []

Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah

Sumber : Islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar